Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Liga 1 Dihentikan, Ini Tanggapan Persija

Penghentian Liga 1 oleh PSSI akibat virus Corona, dihormati oleh Persija Jakarta. Menurutnya, insan sepak bola harus mengikuti keputusan pemerintah untuk memerangi virus ini.
Jakmania merayakan Treble Winner Persija, Sabtu (15/12/). JIBI/BISNIS/Aziz Rahardiyan
Jakmania merayakan Treble Winner Persija, Sabtu (15/12/). JIBI/BISNIS/Aziz Rahardiyan

Bisnis.com, JAKARTA - Persija Jakarta angkat bicara terkait keputusan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI)  menghentikan sementara kompetisi Liga 1 dan 2 akibat status darurat virus Corona (Covid-19).

Manajemen klub Ibu Kota berpendapat langkah PSSI itu merupakan jalan terbaik di tengah kondisi wabah virus corona. Ferry Paulus, Direktur Olahraga Persija mengatakan, pihak klub menghormati keputusan PSSI.

“Kami tahu masyarakat Jakarta atau yang di luar Jakarta khususnya The Jakmania sangat mencintai Persija. Tetapi kita harus mengikuti keputusan pemerintah dalam memerangi virus Corona. Semua ini untuk kebaikan kita bersama,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (28/3/2020).

Seperti diketahui, PSSI secara resmi telah mengeluarkan surat keputusan bahwa kompetisi Shopee Liga 1 dan Liga 2 musim 2020 dalam status keadaan tertentu darurat bencana virus Corona. Kompetisi Shopee Liga 1 dan Liga 2 hingga 29 Mei 2020.

Surat tersebut menyatakan kompetisi Liga 1 2020 ditunda hingga 29 Mei. Apabila status keadaan tertentu darurat bencana tidak diperpanjang pemerintah, maka kompetisi akan kembali dihelat setelah 1 Juli 2020. Sebaliknya, bila pemerintah memperpanjang situasi ini maka secara otomatis kompetisi dihentikan.

Mochamad Iriawan, Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengatakan, PSSI secara resmi telah mengeluarkan surat keputusan bahwa kompetisi Shopee Liga 1 dan Liga 2 musim 2020 dalam status keadaan tertentu darurat bencana virus corona (Covid) 19.

“Saya selaku Ketua Umum PSSI memutuskan, bahwa PSSI menetapkan bahwa bulan Maret, April, Mei dan Juni adalah status keadaan tertentu darurat bencana terkait penyebaran Covid 19 di Indonesia, maka status ini disebut keadaan kahar atau force majeure,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Editor : Andya Dhyaksa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper