Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lempar Botol ke Lapangan, Gubernur Kalteng Kena Teguran Keras dari PSSI

Sugianto Sabran dinilai melanggar pasal 55 junto pasal 8 junto pasal 12 Kode Disiplin PSSI. Jika ia mengulangi perbuatannya, maka PSSI akan menjatuhkan sanksi yang lebih keras.
Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran/Bisnis-Rayful Mudassir
Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran/Bisnis-Rayful Mudassir

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI memberi teguran keras kepada Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran yang melempar botol air mineral ke dalam lapangan pada pertandingan Liga 1 antara Kalteng Putra melawan Persib Bandung, 1 November silam, demikian dilansir laman resmi PSSI.

Sugianto Sabran dinilai melanggar pasal 55 junto pasal 8 junto pasal 12 Kode Disiplin PSSI. Jika ia mengulangi perbuatannya, maka PSSI akan menjatuhkan sanksi yang lebih keras.

Selain Sugianto, PSSI juga menjatuhkan sanksi denda Rp50 juta rupiah kepada Kalteng Putra, serta denda Rp20 juta kepada panitia penyelenggara.

PSSI juga menjatuhkan sanksi larangan bermain untuk dua pertandingan dan denda Rp 10 juta kepada pemain Kalteng Putra, Patrich Wanggai. Ia dinilai bersalah karena menendang pemain Persib dengan sengaja.

Selain kasus terkait Kalteng Putra, Komdis PSSI juga merilis keputusan lainnya, yakni hukuman kepada pemain Bali United Willian Pacheco dan gagal diselenggarakannya pertandingan Persebaya Surabaya melawan PSM Makassar.

Pacheco dilarang bermain untuk satu pertandingan karena melakukan tindakan tidak sportif saat timnya berhadapan dengan Persela Lamongan di Liga 1, 31 Oktober 2019.

Sedangkan PSSI tidak mengumumkan sanksi terkait batalnya pertandingan Persebaya kontra PSM. Mereka hanya memberi rekomendasi agar PT Liga Indonesia Baru (LIB) melakukan penjadwalan ulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper