Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gara-gara Ulah Suporter, Klub PSM Didenda Rp300 Juta

Manajemen PSM menerima denda sebesar Rp300 juta dari Komdis PSSI akibat ulah oknum suporter yang menyalakan ‘flare’ saat tim Juku Eja menghadapi PSMS Medan di pertandingan terakhir kompetisi Liga 1 pada 9 Desember 2018.
PSM Makassar/PSMMakassar.co.id
PSM Makassar/PSMMakassar.co.id

Bisnis.com, MAKASSAR - Manajemen PSM menerima denda sebesar Rp300 juta dari Komdis PSSI akibat ulah oknum suporter yang menyalakan ‘flare’ saat tim Juku Eja menghadapi PSMS Medan di pertandingan terakhir kompetisi Liga 1 pada 9 Desember 2018.

Sekretaris Klub PSM Makassar, Andi Widya Syadzwina di Makassar, Senin (17/12/2018), membenarkan turunnya sanksi dan menyayangkan denda yang harus dibayarkan pihak manajemen dengan jumlah yang sangat besar tersebut.

"Kami telah menerima SK Komdis PSSI terkait hukuman yang diberikan kepada PSM akibat tingkah laku buruk suporter," katanya.

"Sangat disayangkan disaat seperti ini kita harus membayar denda yang sangat besar yaitu 300 juta rupiah dalam satu pertandingan saja," sambung Wina.

Di dalam SK Komdis tertanggal 13 Desember itu, disebutkan bahwa suporter PSM Makassar terbukti masuk ke dalam lapangan, serta menyalakan ‘flare’ di dalam stadion yang mengakibatkan pertandingan terhenti sehingga terjadi pelanggaran disiplin.

Akibat pelanggaran tersebut, kata dia, PSM Makassar dihukum denda sebesar Rp300 juta.

"Kami sangat mengerti kekecewaan suporter terhadap kondisi sepak bola Indonesia saat ini, tetapi kekecewaan itu jangan sampai malah merugikan tim sendiri. Sebelumnya PSM juga telah mendapatkan hukuman sanksi dan denda di beberapa pertandingan sebelumnya yang nilainya cukup besar. Ini tentunya merupakan kerugian besar bagi PSM," jelasnya.

"Kami berharap ini yang terakhir dan tidak ada lagi hukuman maupun denda-denda lainnya di masa yang akan datang. Mari kita sama-sama menjaga PSM demi kebaikan bersama. Kalo memang cinta PSM, harusnya bisa membantu dan mendukung tim tercinta kita ini dengan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang berujung hukuman berat termasuk denda uang yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah," tambah Andi.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper