Bisnis.com, SAO PAULO - Penyerang Paris St Germain (PSG) Neymar telah setuju untuk membayar denda kepada otoritas pajak di Brazil, sebagai upayanya untuk menyelesaikan masalah-masalah hukumnya, kata para pengacaranya pada Jumat (11/8/2017).
Para pengacara mengatakan mereka diharapkan membayar denda sebesar delapan juta real (US$2,52 juta) untuk mengakhiri kekisruhan panjang ini.
Bagaimanapun, kantor pajak Brazil, mengatakan mereka belum sampai pada kesimpulan perhitungan total.
Kantor pajak awalnya menuntut 188,8 juta reais (US$59,44 juta) dalam bentuk denda-denda, pengembalian pajak, dan bunga, meski angka itu diyakini telah turun.
"Meski ia tidak setuju dengan nilai (delapan juta), prosesnya telah berlangsung selama lebih dari tiga tahun dan niatnya adalah mengakhirinya dan bergerak maju ke fase berikutnya untuk Neymar," kata Marcos Nedes, salah satu pengacara sang pemain.
Keputusan ini muncul sepekan setelah Neymar meninggalkan Barcelona untuk bergabung ke PSG dengan transfer yang memecahkan rekor dunia yakni 222 juta euro.
Pemain 25 tahun itu telah dijerat sejumlah tuduhan bahwa ia melakukan penggelapan pajak di Spanyol dan Brazil.
"Tuduhan-tuduhan (terhadap kami) dilakukan tergesa-gesa, di mana pada saat lain mereka menentang kami, namun hal itu meninggalkan bekas pada citranya dan seperti Anda tahu Neymar hidup dari citranya," kata pengacara Gustavo Xisto.
"Kami perlu berhati-hati tentang hal ini. Menurut saya ini adalah pelajaran yang harus kami pelajari."
Neymar Bayar Denda Pajak US$2,52 Juta
Penyerang Paris St Germain (PSG) Neymar telah setuju untuk membayar denda kepada otoritas pajak di Brazil, sebagai upayanya untuk menyelesaikan masalah-masalah hukumnya, kata para pengacaranya pada Jumat (11/8/2017).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
22 menit yang lalu
Taruhan Besar di Saham Adaro Minerals (ADMR)
3 jam yang lalu