Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penonton Berulah, Lagi-lagi Persib Kena Denda

Tim sepakbola kebanggaan masyarakat Jawa Barat, Persib Bandung, lagi-lagi dikenai sanksi denda oleh PT Gelora Trisula Semesta (GTS) selaku operator TSC 2016 akibat ulah suporternya.
Suporter Persib Bandung/Antara
Suporter Persib Bandung/Antara

Bisnis.com, BANDUNG—Tim sepakbola kebanggaan masyarakat Jawa Barat, Persib Bandung, lagi-lagi dikenai sanksi denda oleh PT Gelora Trisula Semesta (GTS) selaku operator TSC 2016 akibat ulah suporternya.

Untuk denda yang kedua kalinya ini, Persib Bandung harus membayar sebesar Rp25 juta sebagai bentuk sanksi atas aturan “Tanggung Jawab Tingkah Laku Penonton”, sebagaimana dilansir dari laman resmi klub, Selasa (5/7/2016).

Denda ini terhitung cukup besar dibandingkan dengan denda sebelumnya. Lantaran denda sebelumnya sebesar Rp30 juta dikenai pada tim Maung Bandung karena pelanggaran yang dilakukan suporter dari dua pertandingan.

Sementara untuk denda kali ini dijatuhkan pada pelanggaran yang terjadi pada satu pertandingan, yakni tepatnya, akibat penyalaan bom asap saat Persib bertandang ke markas Persegres Gresik United pada 27 Juni lalu.

Surat keputusan denda yang ditandatangani Ketua Komisi Disiplin Indonesia Soccer Champhionship (ISC) Asep Edwin Firdaus tersebut dilayangkan ke tim Maung Bandung pada 30 Juni lalu, atau dua hari sebelum Persib menjamu PSM Makassar.

Dalam paragraf Fakta dan Pertimbangan hukum dari surat tersebut disebutkan, "pada menit ke-82 terlihat penyalaan smoke bomb di tribun barat stadion oleh suporter Persib Bandung dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin."

Apa yang dilakukan suporter Persib dinilai telah melanggar pasal 64 ayat 1 huruf c, pasal 72, dan pasal 114 Kode Disiplin ISC. Karenanya, Persib berkewajiban menanggung ulah suporter tersebut dan wajib membayar denda selambat-lambatnya 7 hari setelah surat dikirimkan.

Dicantumkan pula ancaman sanksi dan denda yang lebih berat lagi jika suporter Persib kembali melakukan pelanggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdalah Gifar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper