Bisnis.com, SEMARANG-- Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Kepolisian Resor Sragen menetapkan 31 tersangka kasus pengeroyokan dan pembunuhan suporter klub sepakbola jelang laga lanjutan Piala Jenderal Sudirman di Stadion Maguwaharjo, Sleman, Yogyakarta.
“Mereka dijerat dalam dua peristiwa yang terpisah sehingga berkas perkaranya dibagi dua,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Liliek Darmanto, Senin (21/12/2015).
Bentrok supporter terjadi menjelang pertemuan antara klub Arema Cronus dan Surabaya United akhir pekan lalu. Dua Aremania --sebutan pendukung Arema Cronus, tewas dalam kejadian tersebut.
Bentrokan berlangsung di dua tempat, yakni di SPBU Jatisumo, Sambung Macan, Sragen; dan di bengkel tambal ban Nglorog, Sragen, Jawa Tengah.
Liliek menyatakan, 31 tersangka itu merupakan supporter Bonek, sebutan bagi pendukung setia Surabaya United. Mereka saat ini sudah dititipkan di Markas Polda Jawa Tengah.
Mereka sebelumnya ditahan di Kepolisian REsor Sragen, Jawa Tengah. Jumlah ini berkurang dua dari tersangka yang ditetapkan kepolisian. Dua orang itu belakangan tidak terbukti terlibat.
Barang Bukti
Pada kejadian di SPBU Jatisumo, kepolisian menetapkan warga Surabaya, Ardiyansah bersama 16 rekannya sebagai tersangka. Adapun kasus di bengkel tambal ban Nglorog, kepolisian menetapkan warga Surabaya Rohmat Setiabudi bersama 13 temannya sebagai tersangka.
Polisi sudah mengamankan barang bukti pengeroyokan dan perusakan seperti batu, bongkahan tembok, kayu dan besi. Para tersangka akan dijerat pasal 170 junto pasal 351 junto pasal 338 KUHP tentang perusakan, pengeroyokan dan pembunuhan. Di pasal ini, pelaku diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Adapun ratusan suporter yang tak terlibat kasus kerusuhan sudah dipulangkan ke Surabaya maupun Malang dengan truk secara bergelombang, yakni pada Sabtu (19/12/2015) hingga Minggu (20/12/2015).