Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Menpora Ancam Cabut Izin PSSI

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terancam dicabut izin olahraga atau kelembagaannya jika tidak menjalankan teguran tertulis yang dilayangkan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 09 April 2015  |  02:14 WIB
Menpora Ancam Cabut Izin PSSI
PSSI - wikipedia.org

Bisnis.com, JAKARTA-- Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terancam dicabut izin olahraga atau kelembagaannya jika tidak menjalankan teguran tertulis yang dilayangkan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Menpora mengirimkan surat teguran tertulis kepada PSSI pada hari ini di Jakarta karena telah melanggar keputusan Badan Olahraga Profesional Indonesia No. SB.012/BOPI/KU/IV/2015.

PSSI, dalam surat tersebut, dianggap mendorong Arema dan Persebaya yang tidak memperoleh rekomendasi dari BOPI untuk tetap melakukan pertandingan pada 4 dan 5 April 2015.

Dalam surat teguran tersebut Kemenpora meminta PSSI untuk memerintahkan klub Arema dengan PT Arema Cronus dan klub Persebaya Surabaya dengan PT Mitra Muda Inti Berlian untuk segera melaksanakan keputusan Ketua Umum BOPI terkait syarat legalitas klub dalam waktu tujuh hari sejak teguran tertulis.

Namun apabila PSSI tidak melaksanakan perintah teguran tertulis tersebut, maka Menpora akan memberikan sanksi yang lebih berat.

"Atas penjatuhan sanksi administratif ini, sebagai dasar tindakan hukum yang akan diambil oleh pemerintah melalui: Menteri Pemuda dan Olahraga dalam memberikan sanksi administratif lebih berat berupa pencabutan izin organisasi dan/atau kelembagaan serta kegiatan keolahragaan PSSI tidak diakui apabila nyata-nyata secara sah dan terbukti PSSI tidak melaksanakan teguran ini," demikian seperti dikutip dalam surat Kemenpora.

Pengawasan

Pada hari Rabu (8/4/2015), Kemenpora menjatuhi sanksi berupa teguran tertulis yang dikirimkan melalui surat ke kantor PSSI.

Kemenpora mendasarkan kewenangannya dalam ketentuan Pasal 13 ayat 1 dan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Penyelenggaraan Keolahragaan.

Dalam pasal tersebut tertulis bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan kegiatan keolahragaan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemenpora juga memberi tenggat waktu selama dua hari untuk Arema dan Persebaya agar menyerahkan dokumen rekonsiliasi antara dua pihak yang saling mendaku kepemilikan klub dengan dibubuhkan materai.

Apabila dalam dua hari kedua klub tidak menyerahkan dokumen rekonsiliasi tersebut, Kemenpora akan menyerahkan kewenangannya kepada Polri untuk menindak sesuai hukum berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pssi

Sumber : Antara

Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top