Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Polri menangkap 10 orang yang diduga terlibat penerbitan faktur pajak palsu dan merugikan negara mencapai Rp41 miliar.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak dan Penyidik Bareskrim Polri menangkap 10 orang yang terlibat dalam penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya untuk perusahaan besar dalam kurun 27 Oktober-31 Oktober 2014.
“Kesepuluh orang itu antara lain anggota dari empat jaringan penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya,” ungkap Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Wahju K. Tumakaka dalam keterangan pers yang diterima Bisnis, Selasa (4/11/2014).
Dari empat jaringan penerbit faktur pajak itu, dua jaringan telah menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara setidaknya Rp41 miliar, sedangkan dua jaringan lain sedang dalam pengembangan kasus.
Tujuh orang diantaranya berstatus tersangka dan telah ditahan di Bareskrim Polri karena ditemukan bukti kuat melakukan tindak pidana bidang perpajakan. Sedangkan tiga orang lainnya yang bertindak sebagai kurir masih berstatus sebagai saksi.
Dari pendalaman kasus, penerbitan faktur pajak itu diduga pesanan dari perusahaan-perusahaan besar aktif yang tersebar di wilayah Indonesia. Ditjen Pajak bertekad menegakkan hukum secara konsisten di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, terhadap tindak pidana penerbitan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya diancam pidana penjara paling lama enam tahun penjara. Terdakwa juga diancam denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.