Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KISRUH PSSI: Pemerintah bentuk gugus tugas

JAKARTA--Pemerintah membentuk gugus tugas yang terdiri atas lima orang untuk menghindarkan persepakbolaan Indonesia dari sanksi FIFA setelah PSSI dan KPSI tidak menyelesaikan dualisme persepakbolaan hingga tenggat waktu Senin (10/12).Pembentukan

JAKARTA--Pemerintah membentuk gugus tugas yang terdiri atas lima orang untuk menghindarkan persepakbolaan Indonesia dari sanksi FIFA setelah PSSI dan KPSI tidak menyelesaikan dualisme persepakbolaan hingga tenggat waktu Senin (10/12)."Pembentukan 'task force' dimaksudkan untuk mengantisipasi sanksi FIFA sekaligus berkonsultasi dengan badan tertinggi itu," kata pejabat sementara (pjs) Menpora Agung Laksono di kantor Kempora, Jakarta, Selasa (11/12/2012)Lima orang pengemban "task force" ialah Rita Subowo, Tono Suratman, Agum Gumelar, Yuli Mumpuni, dan Djoko Pekik dengan nama pertama sebagai ketua.Gugus tugas itu dibentuk oleh pjs Menpora sebagai delegasi Indonesia untuk berkonsultasi dengan FIFA dan AFC terkait penyelesaian dualisme yang menemui jalan buntu.Konsultasi tersebut salah satunya berisi rekomendasi pemerintah kepada FIFA agar sanksi tidak diberlakukan untuk Indonesia atau paling tidak ditunda.Apabila pilihan kedua yang diberlakukan maka jeda waktu penundaan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memberi kesempatan proses rekonsiliasi ulang antara PSSI dan KPSI."Pembentukan 'task force' dilakukan sore ini dan malam ini akan langsung bekerja. Mereka harus bekerja cepat karena waktu yang tersisa sangat sedikit sampai 14 Desember mendatang," kata Agung, Selasa sore."Maka dari itu, harus ada perkembangan sebelum FIFA melakukan pertemuannya di Tokyo," katanya.Bilamana FIFA tetap menjatuhkan sanksinya, pemerintah bersama "Task Force" telah menyiapkan sejumlah antisipasi sanksi.Mekanisme antisipasi masih dibicarakan seiring proses konsultasi pemerintah kepada FIFA dan AFC."Kami tetap mengupayakan penyelamatan sepak bola Indonesia," kata Agung.Pembentukan "Task Force" tak lepas dari pengabaian butir-butir nota kesepahaman (MoU) Kuala Lumpur oleh KPSI dan PSSI.Kedua organisasi tersebut urung melaksanakan kongres sesuai amanah MoU.KPSI mengklaim kongresnya sah karena diikuti oleh 83 orang sesua quorum peserta Kongres Luar Biasa (KLB) Solo. Sementara di pihak PSSI menyatakan kongresnya dihadiri oleh 79 orang. (Antara/msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper