Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terjerat Penggelapan Pajak, Alexis Sanchez Divonis 16 Bulan Penjara

Terjerat Penggelapan Pajak, Alexis Sanchez Divonis 16 Bulan Penjara
Pemain Manchester United, Alexis Sanchez/Twitter @ManUtd
Pemain Manchester United, Alexis Sanchez/Twitter @ManUtd

Bisnis.com, JAKARTA - Penyerang anyar MU, Alexis Sanchez, dijatuhi hukuman penjara selama 16 bulan oleh Pengadilan Pajak Spanyol. Dia divonis bersalah karena telah melakukan penggelapan pajak pada periode 2013-2013 saat masih bermain untuk Barcelona.

Sanchez dianggap secara meyakinkan telah menggelapkan pajak dari hasil penjualan hak citranya. Dia divonis harus membayar pajak plus denda sebesar 890 ribu pound sterling atau sekitar Rp 16,7 miliar.

Sanchez sendiri tak hadir dalam sidang pembelaan dirinya 16 Januari 2017 lalu. Dia hanya melakukan pembelaan melalui sambungan video langsung dari London karena saat itu dia harus bermain untuk Arsenal.

Meskipun membantah telah dengan sengaja menghindari pajak, Sanchez tetap menerima vonis tersebut. Dia disebut siap membayar kekurangan pembayaran pajak ditambah denda yang dijatuhkan kepadanya.

Pengadilan Spanyol memberikan waktu dua tahun kepada Sanchez untuk membayar kekurangan pajak tersebut. Jika dalam kurun waktu dua tahun itu Sanchez tak juga melunasi pembayaran pajak plus denda tersebut, maka dia akan menghabiskan waktu 16 bulan dalam penjara.

Artinya, Sanchez saat ini masih bisa terus membela MU sambil membayar denda plus pajak tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper