Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 5 Keputusan Kongres Luar Biasa PSSI

PSSI telah menyelesaikan agenda kongres luar biasa (KLB) sebagai bagian dari Kongres PSSI 2018, dan menghasilkan lima keputusan.
PSSI/Antara-Sigid Kurniawan
PSSI/Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, TANGERANG - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) telah menyelesaikan agenda kongres luar biasa (KLB) sebagai bagian dari Kongres PSSI 2018 yang digelar di Tangerang, Banten, pada Sabtu (13/1/2018), dan menghasilkan lima keputusan.

KLB sendiri dilangsungkan tak lebih dari satu jam dan disetujui oleh semua peserta kongres. Adapun keputusan yang dibacakan oleh Wakil Ketua Umum PSSI Joko Driyono adalah pertama penambahan klausul tentang asosiasi kabupaten dan asosiasi kota di pasal 2A statuta PSSI.

Kedua, setiap klub di bawah PSSI harus mempunyai badan hukum perusahaan atau yayasan demi menghindari dualisme.

Selanjutnya ketiga tentang pengembangan pesepak bola usia muda di mana dicanangkan pembentukan sebuah lembaga khusus di bawah PSSI untuk mengurusi hal ini.

Keempat adalah jumlah pemberi suara (voter) ditetapkan 18 klub Liga 1, 16 klub Liga 2, 16 klub Liga 3, delapan klub Liga 4, 34 asprov (asosiasi provinsi), asosiasi futsal, sepak bola putri, pelatih, dan wasit.

PSSI menegaskan bahwa perhimpunan pemain sepak bola profesional Indonesia bukan merupakan voter PSSI.

"PSSI mengikuti bagaimana hubungan yang dilakukan FIFA dan FIFPro, hanya dalam bentuk nota kesepahaman atau MoU," ujar Joko.

Terakhir, keputusan kelima, PSSI mengurangi jumlah komite tetap dari 17 komite menjadi 12 komite.

Sebagai informasi, setelah KLB, kongres PSSI dilanjutkan dengan kongres biasa yang masih berlangsung hingga berita ini diturunkan.

Beberapa agenda kongres biasa seperti pengesahan agenda kongres, penambahan agenda baru, laporan kegiatan dan keuangan PSSI selama 2017.

Lalu ada rencana program strategis dan kerja PSSI pada 2018. Selain itu terdapat pengesahan anggota baru dan pengangkatan, peresmian dan pemberhentian orang atau badan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper