Bisnis.com, JAKARTA - Pejabat federasi sepak bola Qatar Saoud Al Mohannadi memenangi banding atas hukum skors satu tahun yang dijatuhkan oleh komite etik independen karena dia menolak membantu penyelidikan, menurut keterangan Federation Internationale de Football Association (FIFA).
Al Mohannadi diskors karena menolak bekerja sama dalam penyelidikan kasus korupsi dan didenda 20.000 franc Swiss (Rp265,32 juta) meski hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan skors 30 bulan.
Selepas sidang di Zurich pekan lalu, komite banding FIFA menerima pengajuan banding Al Mohannadi dan mencabut skors terhadap dirinya.
Ketika sanksi dijatuhkan tahun lalu, Al Mohannadi dituding melanggar tugasnya untuk bekerja sama sebagai saksi dalam sidang.
Meski FIFA tidak menjelaskan target penyelidikan tersebut, hal itu tidak terkait dengan kasus penyelenggaraan Piala Dunia 2022 di Qatar.
Al Mohannadi juga dilarang oleh FIFA menjadi delegasi Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) di Dewan FIFA dalam Kongres AFC.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel