Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSMS Medan Jaring Calon Ketua Umum Baru

Panitia Pelaksana Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) PSMS telah membuka pendaftaran bagi bakal calon Ketua Umum PSMS Medan periode 2017-2022.
PSMS Medan/Antara
PSMS Medan/Antara

Bisnis.com, MEDAN - Panitia Pelaksana Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) PSMS telah membuka pendaftaran bagi bakal calon Ketua Umum PSMS Medan periode 2017-2022.

"Pendaftaran dibuka mulai 9 hingga 17 Februari 2017 di Komplek Stadion Kebun Bunga Medan, mulai Pukul 10.00 hingga 17.00 WIB," kata Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Ketua Umum PSMS Sumardi di Medan, Sumatra Utara, pada Rabu (8/2/2017).

Dia mengatakan panitia menetapkan beberapa kriteria terkait persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon ketua umum PSMS sesuai dengan AD/ART di antaranya warga negara Indonesia, minimal berusia 40 tahun, minimal tamatan SLTA/sederajat, berdomisili di Medan, tidak pernah dihukum oleh pengadilan, PSSI, AFC, dan FIFA, serta memiliki kemampuan finansial untuk membiayai PSMS.

Selain itu, syarat untuk perlengkapan administrasi seperti fotokopi KTP, Ijazah, serta surat keterangan lainnya yang berhubungan dengan persyaratan yang harus dipenuhi.

Yang tidak kalah penting, setiap bakal calon harus menyertakan surat dukungan sekurang-kurangnya lima anggota PSMS serta menyerahkan uang kontribusi kepada panitia pelaksana sebesar Rp50 juta sebagai komitmen sanggup membiayai PSMS ke depan.

Dia mengatakan untuk menghindari surat dukungan ganda dari sejumlah klub dalam mendukung bakal calon berbeda, pihaknya tentu akan melaksanakan tahap verifikasi terhadap 40 anggota klub PSMS terkait dengan SK kepengurusan yang sah.

Pihaknya akan bekerja sama dengan koordinator forum anggota klub, untuk memverifikasi terkait keabsahan SK pengurus.

"Bagi bakal calon yang dinyatakan lolos seleksi juga diminta untuk memaparkan visi dan misi di hadapan anggota klub. Setelah terjaring menjadi calon ketua, kita juga akan lapor kepada Pembina PSMS Edi Rahmayadi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper