Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menpora Siap Berdamai dengan PSSI, Tapi Ada Syaratnya

Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan lembaganya membuka peluang rekonsiliasi dengan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Menurut dia, perdamaian antara PSSI dan Kemenpora bisa segera terwujud asalkan rekonsiliasi dilandasi dengan semangat pembenahan sepak bola di Tanah Air.
Kantor PSSI di Senayan, Jakarta Antara/Hafidz Mubarak
Kantor PSSI di Senayan, Jakarta Antara/Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA--Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan lembaganya membuka peluang rekonsiliasi dengan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Menurut dia, perdamaian antara PSSI dan Kemenpora bisa segera terwujud asalkan rekonsiliasi dilandasi dengan semangat pembenahan sepak bola di Tanah Air.

"Walaupun saat ini proses banding masih terus berjalan, namun peluang rekonsiliasi akan tetap terbuka," ujar Gatot seperti dikutip dari Tempo.co, Kamis, (23/7/2015).

Gatot menjelaskan, banyak pihak akan mendukung perdamaian antara Kemenpora dan PSSI jika rekonsiliasi tersebut dilandasi semangat pembenahan sepak bola. "Saya rasa banyak pihak yang memiliki sudut pandang berseberangan dengan kami pun akan mendukung perdamaian demi pembenahan sepak bola di Tanah Air," katanya.

Gatot menuturkan, sejak pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa (14/7/2015), hingga saat ini, belum ada pembicaraan antara PSSI dengan Kemenpora. Namun menurut dia, inisiatif perdamaian, bisa dimulai baik dari Kemenpora maupun PSSI.

Selasa lalu, Majelis HakimPTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan PSSI terhadap Kemenpora. Menurut ketua majelis hakim Ujang Abdullah, Surat Keputusan (SK) Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang membekukan kegiatan PSSI tidak sah.

Selain membatalkan SK Menpora, majelis hakim mengatakan putusan sela yang terbit pada 25 Mei lalu berkekuatan hukum tetap hingga ada putusan pengadilan yang mencabutnya. Tak hanya itu, berdasarkan putusan akhir tersebut, majelis hakim menghukum Menpora membayar biaya perkara sebesar Rp 277.000.

Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan, sebelumnya, mengatakan lembaganya sangat terbuka dengan opsi perdamaian meski Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan lembaganya.

Bahkan, untuk memuluskan jalannya perdamaian, PSSI, ucap dia, telah membuat konsep cooperation agreement. "Sudahlah kita duduk bersama, untuk mengakhiri perdebatan ini. Perdebatan ini tak produktif untuk perkembangan sepakbola," ujar Aristo saat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper