Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSSI Akan Laporkan Menpora ke Mabes Polri

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) berencana melaporkan Menpora Imam Nahrawi ke Mabes Polri dengan sangkaan Pasal 216 KUHP tentang kejahatan terhadap penguasa umum karena Menpora tidak mengindahkan putusan sela PTUN dan tetap menjalankan kegiatan Tim Transisi.
Menpora Imam Nahrawi (tengah) didampingi empat anggota Tim Transisi PSSI, Saut H. Sirait (kiri), Tommy Kurniawan (kedua kiri), Zuhairi Misrawi (kedua kanan) dan Ricky Yakobi menghadiri acara Workshop Piala Kemerdekaan 2015 di Jakarta, Jumat (3/7)./Antara-Widodo S. Jusuf
Menpora Imam Nahrawi (tengah) didampingi empat anggota Tim Transisi PSSI, Saut H. Sirait (kiri), Tommy Kurniawan (kedua kiri), Zuhairi Misrawi (kedua kanan) dan Ricky Yakobi menghadiri acara Workshop Piala Kemerdekaan 2015 di Jakarta, Jumat (3/7)./Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA -  Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) berencana melaporkan Menpora Imam Nahrawi ke Mabes Polri dengan sangkaan Pasal 216 KUHP tentang kejahatan terhadap penguasa umum karena Menpora tidak mengindahkan putusan sela PTUN dan tetap menjalankan kegiatan Tim Transisi.

"Pengadilan mempunyai fungsi mengawasi, ketika yang diawasi tidak mengindahkan itu berarti yang bersangkutan (Menpora) telah melakukan penghinaan terhadap putusan pengadilan (contempt of court)," ujar Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan di sela-sela acara "Suporter Bertanya? PSSI Menjawab" di kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (5/7/2015).

Selain gugatan pidana, PSSI juga akan melaporkan Imam Nahrawi dengan gugatan perdata yaitu pelanggaran terhadap Pasal 1365-1367 BW (KUHPerdata) tentang Perbuatan Melawan Hukum karena akibat tindakannya membekukan PSSI, seluruh pemain, pelatih, manajer, dan ofisial klub di bawah keanggotaan PSSI merugi.

"Karena pembekuan itu PSSI tidak bisa menggelar pertandingan, maka orang-orang di dalam klub yang mencari nafkah lewat kegiatan sepak bola jadi merugi dan kerugiannya tidak sedikit," ujar Aristo.

Selanjutnya, kata dia, Imam Nahrawi juga akan menghadapi gugatan akibat tuduhan-tuduhan yang dilancarkannya kepada PSSI baik itu tentang dugaan pencucian uang, mafia bola, pengaturan skor, dan korupsi yang bahkan sampai saat ini belum bisa dibuktikan.

"Kita akan laporkan dengan Pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Pasal 20 ayat 3 UU ITE, tergantung mediumnya apakah elektronik atau di depan mimbar. Karena (tuduhan) ini terus dilancarkan tanpa ada satu bukti pun," kata pria berkacamata itu.

Rencana pelaporan ke Mabes Polri itu, menurut Aristo, akan dilaksanakan setelah ada putusan akhir dari PTUN tentang gugatan terhadap SK Menpora nomor 01307 tertanggal 17 April 2015 tentang pembekuan PSSI.

"Idealnya kita tunggu dulu putusan akhir PTUN. Sekarang fokusnya ke situ dulu karena berkaitan dengan hidup matinya SK-nya. Babak pertama (berdasarkan putusan sela) sebenarnya kita sudah menang, tapi kan Menpora tidak peduli, maka selanjutnya kita akan lakukan langkah hukum untuk mengembalikan arwah sepak bola nasional," katanya.

Upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh PSSI tersebut berkaitan dengan tindakan Menpora Imam Nahrawi yang seakan-akan sesukanya sendiri dan dilakukan secara berulang-ulang yang kemudian menimbulkan konsekuensi besar terutama berkaitan dengan hilangnya rejeki para pihak di industri sepak bola nasional.

"Yang kita perlukan adalah kebijakan hati Sang Penguasa (Menpora), ketika lembaga yang mengawasi kekuasaan dia mengatakan dia salah, dia harus mengaku salah. Yang terjadi sekarang kan tidak. Kita seperti kembali ke masa monarki absolut dimana penguasa mengeluarkan sabda dalam bentuk SK, kemudian dia tidak peduli orang mau ngomong apa, termasuk pengadilan, karena dia merasa di atas hukum," Aristo menambahkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper